Kategori:Riwayat Kekerasan
Saya pernah dipukul pacar berkali-kali sejak dulu, apakah ketika melapor sekarang saya harus menceritakan semuanya?
Anda perlu menceritakan riwayat kekerasan Anda, karena pada dasarnya hal tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai apa yang terjadi dan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan hukuman bagi pelaku. Apabila Anda merasa tidak nyaman dan terganggu, Anda dapat memilih untuk hanya memberikan ringkasan atau menjelaskan bagian-bagian yang paling penting.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:
- Tidak diperolehnya bukti yang cukup
- Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
- Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
- Tersangka meninggal dunia
- Peristiwa telah kedaluwarsa
Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?
Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?
Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga atau masyarakat, sehingga korban tidak lagi merasa terkucilkan atau takut bersosialisasi dengan orang lain.
Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?
Korban dapat memperoleh ganti kerugian melalui beberapa pilihan berikut ini:
- Saat proses persidangan tengah berlangsung, korban (melalui kuasa hukumnya) dapat memohon ganti kerugian kepada Hakim Ketua Sidang agar dilakukan gabungan tuntutan pidana dengan ganti kerugian perdata.
- Korban dapat memohon ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan).
- Korban (melalui keluarga atau kuasa hukumnya) dapat memohon restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk kemudian LPSK mengajukan restitusi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Ganti kerugian ini paling lambat diajukan korban sebelum Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan.