KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Seksual

Apa saja yang bentuk dari riwayat seksual?

  1. Hubungan dengan pihak lain. Misal: Pacar, mantan, tunangan, suami
  2. Orientasi seksual. Misal: Heteroseksual, lesbian, biseksual
  3. Riwayat hubungan seksual. Misal: Pernah atau tidaknya berhubungan seksual dengan orang lain
  4. Riwayat identitas seksual. Misal: Seorang transpuan yang dulunya adalah laki-laki

*untuk poin 4 terkadang masih tetap ditanyakan namun hanya sebatas untuk memastikan identitas PBH.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?

Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?

Ya, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam UU PTPPO disebutkan bahwa tujuan dari tindakan dalam Pasal 2 adalah eksploitasi. Yang dimaksud dengan eksploitasi dalam hal ini adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang salah satunya dapat berupa eksploitasi seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Lebih lanjut UU PTPPO mengatur bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual adalah "segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan".

Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?

Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?

Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.

Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.

Saya sering dipukul dan ditampar oleh ibu tiri saya. Saya juga pernah disiram dengan air panas di bagian wajah. Apakah saya dapat melapor?

Saya sering dipukul dan ditampar oleh ibu tiri saya. Saya juga pernah disiram dengan air panas di bagian wajah. Apakah saya dapat melapor?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisikan baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Perbuatan Ibu tiri Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 tahun.

Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?

Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?

Belum tentu. Pertama, sesuai dengan ketentuan di pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018, Restitusi harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan kepada Penuntut Umum atau Hakim pengadilan yang berwenang. Restitusi (ganti kerugian) juga hanya diberikan dalam hal pelaku terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Terlebih lagi, berdasarkan pasal 31, Pengadilan juga memeriksa permohonan restitusi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan penetapan atau putusan yang memerintahkan pelaku untuk memberikan restitusi.