Kategori:Riwayat Seksual
Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?
Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 dan Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu kekerasan seksual?
Kekerasan seksual adalah adanya tindakan yang mengarah pada ajakan maupun perbuatan seksual tanpa persetujuan seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman.
Apa saja yang bentuk dari riwayat seksual?
- Hubungan dengan pihak lain. Misal: Pacar, mantan, tunangan, suami
- Orientasi seksual. Misal: Heteroseksual, lesbian, biseksual
- Riwayat hubungan seksual. Misal: Pernah atau tidaknya berhubungan seksual dengan orang lain
- Riwayat identitas seksual. Misal: Seorang transpuan yang dulunya adalah laki-laki
*untuk poin 4 terkadang masih tetap ditanyakan namun hanya sebatas untuk memastikan identitas PBH.
Apa itu pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah pemberian keterangan secara jarak jauh dengan sarana elektronik seperti teleconference dan/ atau video conference.
Apa yang dimaksud penuntutan dalam proses hukum?
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.