Kategori:Riwayat Seksual
Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?
Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 dan Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Siapa saja yang dapat melaporkan tindak pidana?
Pada dasarnya semua orang berhak melaporkan suatu kasus kepada polisi selama ia melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.
Apa perbedaan antara penuntut umum dengan jaksa?
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang sudah ditetapkan. Apabila Jaksa sedang melakukan tugasnya melakukan penuntutan tersebut maka ia disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tidak semua Jaksa merupakan penuntut umum. Terdapat juga Jaksa penyidik, yakni Jaksa yang sedang melakukan tugas penyidikan.
Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:
- Identitas pemohon Restitusi
- Identitas pelaku tindak pidana
- Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
- Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
- Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.