Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?
Berdasarkan Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, riwayat hubungan seksual tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Namun, dalam praktiknya hal itu bisa saja mempengaruhi kasus Anda, tergantung dari pertimbangan masing-masing Hakim.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara saya mengakses putusan pengadilan?
- Menghadiri pembacaan putusan di persidangan dimana hakim akan membacakan hasil putusan secara terbuka
- Anda dapat menanyakan kepada pendamping, penasihat hukum atau penuntut umum mengenai putusan perkara Anda
- Anda dapat mengakses website Direktori Putusan Mahkamah Agung (akses melalui link di bagian referensi di bawah) dan masukkan nomor perkara Anda
Apa yang dimaksud pra penuntutan dalam proses hukum?
Pra penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan
Apabila saya korban tindak pidana, apakah saya bisa meminta bantuan untuk mendapatkan rumah aman karena pelaku mengetahui tempat tinggal saya?
Anda dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diberikan tempat tinggal sementara (rumah aman atau tempat tinggal lainnya) jika merasa keselamatan Anda terancam.
Apa itu stereotip gender?
Stereotip gender adalah asumsi, anggapan atau cap negatif terhadap gender tertentu yang bersifat merugikan dan merendahkan.