Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?
Berdasarkan Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, riwayat hubungan seksual tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Namun, dalam praktiknya hal itu bisa saja mempengaruhi kasus Anda, tergantung dari pertimbangan masing-masing Hakim.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu banding?
Banding adalah pemeriksaan perkara oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri. Banding dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP)
Apa yang harus saya lakukan ketika melihat terjadinya kekerasan?
1. Jangan tinggal diam, cari bantuan ke orang lain untuk melerai atau menengahi kekerasan yang terjadi
2. Membantu memberikan pertolongan kepada korban kekerasan seperti mendengarkan cerita korban dan memberi saran atau masukan tentang apa yang dapat dilakukan
3. Jika korban setuju, Anda dapat mengantarkan korban untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan kesehatan atas kekerasan yang dialami
4. Membantu korban mencari informasi terkait lembaga yang dapat dihubungi dan bahkan menemani korban untuk melapor atau mencari bantuan baik ke polisi atau lembaga bantuan hukum agar diketahui langkah selanjutnya yang dapat diambil
Jika saya mengalami kekerasan seksual, apa yang harus saya lakukan?
Jika mengalami bentuk-bentuk kekerasan seksual, berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan:
- Hubungi Hotline Nasional: Anda dapat menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Layanan ini mencakup pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.
- Cari Pertolongan Medis: Anda dapat mengunjungi UGD dari rumah sakit terdekat. Hal ini penting dilakukan apalagi jika kekerasan seksual mengakibatkan luka-luka.
- Hubungi Kepolisian: Anda dapat menghubungi Call Center 100 Kepolisian Republik Indonesia dan dilayani oleh Kepolisian Resor (Polres) terdekat. Layanan ini dapat membantu anda memulai proses hukum terhadap pelaku.
- Hubungi Lembaga Penyedia Layanan: Anda dapat menghubungi Lembaga Penyedia Layanan dengan mengakses carilayanan.com yang menghimpun berbagai informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia. Layanan ini dapat membantu anda untuk melakukan konsultasi, mencari bantuan hukum, konseling, akses rumah aman, layanan medis bagi korban kekerasan seksual hingga layanan khusus korban anak dan korban penyandang disabilitas.
Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.