KataHukum
Favorit

Kategori:Layanan Bantuan Hukum

Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?

Ketika Anda mengalami permasalahan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda bisa mengunjungi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Anda juga dapat mengakses website www.carilayanan.com untuk mengetahui alamat kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk membayar jasa pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk membayar jasa pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

Anda dapat memperoleh pendamping secara gratis apabila anda meminta pendampingan kepada lembaga bantuan hukum, konselor atau pengacara yang memberikan layanan cuma-cuma. Untuk mengetahui lembaga apa saja yang memberikan layanan secara gratis, Anda dapat lihat di daftar lembaga layanan ini.

Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?

Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?

Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.

Jika saya mengalami kekerasan seksual, apa yang harus saya lakukan?

Jika saya mengalami kekerasan seksual, apa yang harus saya lakukan?

Jika mengalami bentuk-bentuk kekerasan seksual, berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan:

  1. Hubungi Hotline Nasional: Anda dapat menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Layanan ini mencakup pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.
  2. Cari Pertolongan Medis: Anda dapat mengunjungi UGD dari rumah sakit terdekat. Hal ini penting dilakukan apalagi jika kekerasan seksual mengakibatkan luka-luka.
  3. Hubungi Kepolisian: Anda dapat menghubungi Call Center 100 Kepolisian Republik Indonesia dan dilayani oleh Kepolisian Resor (Polres) terdekat. Layanan ini dapat membantu anda memulai proses hukum terhadap pelaku.
  4. Hubungi Lembaga Penyedia Layanan: Anda dapat menghubungi Lembaga Penyedia Layanan dengan mengakses carilayanan.com yang menghimpun berbagai informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia. Layanan ini dapat membantu anda untuk melakukan konsultasi, mencari bantuan hukum, konseling, akses rumah aman, layanan medis bagi korban kekerasan seksual hingga layanan khusus korban anak dan korban penyandang disabilitas.
Apa konsekuensi pelaku tindak kriminal yang tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Apa konsekuensi pelaku tindak kriminal yang tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Konsekuensi bagi pelaku tergantung dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal pelaku harus membayar restitusi (ganti kerugian) untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka pengadilan memerintah penuntut umum untuk menyita harta pelaku untuk dilelangkan, demi kepentingan membayar restitusi korban sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka berdasarkan Pasal 50 ayat (4) UU TPPO, pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama satu tahun. Jika pelaku terbukti melakukan kasus tindak pidana kekarasan seksual, Pasal 33 ayat (5) memungkinkan hakim untuk memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi, dan dalam hal tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan ayat (7) dalam tindak pidana terorisme, Pasal 36A ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.