Kategori:Layanan Bantuan Hukum
Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?
Ketika Anda mengalami permasalahan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda bisa mengunjungi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Anda juga dapat mengakses website www.carilayanan.com untuk mengetahui alamat kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?
- Anak yang akan diperiksa bersama dengan pihak-pihak lain (seperti orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya) datang ke tempat yang ditentukan dalam surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan;
- Dalam pemeriksaan, anak akan diminta untuk menceritakan apa yang ia lihat, dengar, atau alami;
- Selama menjalani pemeriksaan, anak juga akan diminta untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Keterangan dan jawaban anak akan direkam dan dijadikan alat bukti oleh Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Hasil rekaman tersebut akan disimpan dan diputar di pengadilan sebagai alat bukti, sehingga anak yang diperiksa tidak perlu datang ke ruang sidang untuk diperiksa.
Apa saja jenis-jenis bantuan hukum?
Terdapat dua jenis bantuan hukum:
- Litigasi, adalah layanan jasa hukum yang diberikan dalam proses penyelesaian masalah melalui sistem peradilan, misalnya seperti pemberian bantuan hukum pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pada kasus pidana, atau bantuan hukum pada proses pengajuan gugatan dan persidangan pada kasus perdata.
- Nonlitigasi adalah layanan jasa hukum yang diberikan untuk penanganan kasus di luar proses peradilan. Misalnya seperti layanan untuk konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dll.
Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?
Hak korban atas perlindungan:
- Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
- Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
- Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
- Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
- Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
- Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- Korban dan/ atau pelapor tidak bisa dihukum karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Apa saja yang bentuk dari riwayat seksual?
- Hubungan dengan pihak lain. Misal: Pacar, mantan, tunangan, suami
- Orientasi seksual. Misal: Heteroseksual, lesbian, biseksual
- Riwayat hubungan seksual. Misal: Pernah atau tidaknya berhubungan seksual dengan orang lain
- Riwayat identitas seksual. Misal: Seorang transpuan yang dulunya adalah laki-laki
*untuk poin 4 terkadang masih tetap ditanyakan namun hanya sebatas untuk memastikan identitas PBH.