KataHukum
Favorit

Kategori:Layanan Bantuan Hukum

Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?

Ketika Anda mengalami permasalahan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda bisa mengunjungi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Anda juga dapat mengakses website www.carilayanan.com untuk mengetahui alamat kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?

Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?

Anda dapat menyampaikan riwayat kekerasan kepada pengacara atau penasihat hukum ataupun jaksa yang mewakili Anda dalam persidangan. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah hal tersebut relevan atau sesuai untuk disampaikan di persidangan.

Jika permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) saya dikabulkan, bagaimana saya memproses pembayarannya?

Jika permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) saya dikabulkan, bagaimana saya memproses pembayarannya?

Anda dapat memproses pembayaran kompensasi tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam hal kompensasi dikabulkan oleh pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. LPSK kemudian menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada korban, keluarga, atau kuasanya. Jika LPSK sudah melaksanakan pemberian kompensasi, maka LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi kepada korban, keluarga atau kuasanya.

Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?

Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 18C PP Nomor 35 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk meminta kompensasi, harus diuraikan kerugian nyata yang dialami. Kerugian ini meliputi kehilangan harta, atau rusaknya properti. Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2)c yang meminta bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan.

Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?

Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?

Pemeriksaan audio visual dapat dilakukan jika ada permintaan dari Penuntut Umum dan/atau perintah Hakim terkait kondisi tertentu dan dapat diajukan oleh korban dan/atau saksi yang berkepentingan yang disampaikan secara langsung atau melalui perantaraan wali, pendamping, atau penasihat hukum.