Kategori:Pemeriksaan Audio Visual
Apa itu pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah pemberian keterangan secara jarak jauh dengan sarana elektronik seperti teleconference dan/ atau video conference.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut:
- Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana pencucian uang
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana perdagangan orang
- Tindak pidana narkotika
- Tindak pidana psikotropika
- Tindak pidana seksual terhadap anak
- Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
- Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?
Belum tentu. Bisa saja pelaku tidak membayar restitusi walau jangka waktu 30 hari sudah lewat.
Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.