KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Audio Visual

Apa tujuan dilakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?

Pemeriksaan audio visual jarak jauh dilakukan untuk saksi dan/atau korban yang tidak dapat hadir di persidangan. Pemeriksaan audio visual juga dilakukan untuk melindungi korban dari tekanan atau ancaman dari pihak lain, misalnya dari pelaku.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?

Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?

Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi berupa:

a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b) ganti kerugian (baik materiil maupun imateriil) yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana);

c) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

d) kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana), termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

(Pasal 7A ayat (1) UU LPSK 31/2014 jo. Pasal 4 PERMA 1/2022)

Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?

Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?

Pemeriksaan elektronik dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri atau kantor Polisi di tempat anak tersebut tinggal. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun anak yang diperiksa tinggal di Makassar, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Bagaimana jika saya sudah melapor, namun pelaku masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian)?

Bagaimana jika saya sudah melapor, namun pelaku masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian)?

Setelah laporan diterima oleh pelaku dan masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian), konsekuensi bagi pelaku tergantung dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal pelaku harus membayar restitusi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), maka pengadilan memerintah penuntut umum untuk menyita harta pelaku untuk dilelangkan, demi kepentingan membayar restitusi korban sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka berdasarkan Pasal 50 ayat (4) UU TPPO, pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama satu tahun. Jika pelaku terbukti melakukan kasus tindak pidana kekarasan seksual, Pasal 33 ayat (5) memungkinkan hakim untuk memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi, dan dalam hal tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan ayat (7). dalam tindak pidana terorisme, Pasal 36A ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Apabila saya korban tindak pidana, apakah saya bisa meminta bantuan untuk mendapatkan rumah aman karena pelaku mengetahui tempat tinggal saya?

Apabila saya korban tindak pidana, apakah saya bisa meminta bantuan untuk mendapatkan rumah aman karena pelaku mengetahui tempat tinggal saya?

Anda dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diberikan tempat tinggal sementara (rumah aman atau tempat tinggal lainnya) jika merasa keselamatan Anda terancam.