Kategori:Pemeriksaan Audio Visual
Apa tujuan dilakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh dilakukan untuk saksi dan/atau korban yang tidak dapat hadir di persidangan. Pemeriksaan audio visual juga dilakukan untuk melindungi korban dari tekanan atau ancaman dari pihak lain, misalnya dari pelaku.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya harus ke mana jika mau meminta restitusi (ganti kerugian)?
Anda bisa datang langsung atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan restitusi.
Ketika saya pacaran, saya pernah mengirim foto dan video telanjang kepada pacar saya karena diminta. Namun saat putus, mantan pacar saya mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika tidak menuruti keinginannya. Apakah saya dapat melaporkan mantan pacar saya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dapat Anda simak di Youtube Channel IJRS TV
Apakah saya harus memiliki pendamping hukum saat mengalami kasus?
Tidak harus, namun lebih baik jika Anda didampingi. Karena pendamping dapat membantu Anda untuk:
a. Meningkatkan rasa nyaman, keberanian, dan kepercayaan diri Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam menghadapi proses hukum. Dalam proses persidangan, pendamping dapat duduk di samping PBH jika diperlukan dan atas izin Majelis Hakim.
b. Memberikan informasi, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak PBH.
Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?
Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.
Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.