KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Audio Visual

Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?

Pemeriksaan audio visual dapat dilakukan jika ada permintaan dari Penuntut Umum dan/atau perintah Hakim terkait kondisi tertentu dan dapat diajukan oleh korban dan/atau saksi yang berkepentingan yang disampaikan secara langsung atau melalui perantaraan wali, pendamping, atau penasihat hukum.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:

  • fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
  • surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
  • jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga
Apa hal-hal yang harus diperhatikan hakim kepada perempuan (sebagai korban) di persidangan?

Apa hal-hal yang harus diperhatikan hakim kepada perempuan (sebagai korban) di persidangan?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh hakim adalah:

  1. Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang
  2. Melihat apakah perempuan mengalami dampak pada psikisnya seperti malu, trauma, takut karena kasus yang dialami
  3. Melihat apakah perempuan pernah memiliki riwayat kekerasan atau mengalami kekerasan sebelum ini
  4. Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki ketidaksetaraan status sosial seperti jabatan, status ekonomi, kedudukan di masyarakat
  5. Melihat apakah ada hal yang membuat perempuan tidak berdaya saat kasus terjadi
  6. Melihat apakah ada perbedaan perlindungan hukum seperti ada tidaknya bantuan hukum bagi perempuan
  7. Melihat apakah perempuan mengalami diskriminasi atau perbedaan perlakuan 

(Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017)

Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?

Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?

Anda bisa meminta berapa saja sepanjang kerugian itu bisa dibuktikan. Nantinya Hakim yang akan menilai berapa jumlah ganti rugi yang dapat dikabulkan. (Pasal 99 ayat (1) KUHAP)