Kategori:Pemeriksaan Audio Visual
Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?
Pemeriksaan audio visual dapat dilakukan jika ada permintaan dari Penuntut Umum dan/atau perintah Hakim terkait kondisi tertentu dan dapat diajukan oleh korban dan/atau saksi yang berkepentingan yang disampaikan secara langsung atau melalui perantaraan wali, pendamping, atau penasihat hukum.
Tautan atau Referensi
- -