KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Audio Visual

Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?

Pemeriksaan audio visual dapat dilakukan jika ada permintaan dari Penuntut Umum dan/atau perintah Hakim terkait kondisi tertentu dan dapat diajukan oleh korban dan/atau saksi yang berkepentingan yang disampaikan secara langsung atau melalui perantaraan wali, pendamping, atau penasihat hukum.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan