KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Audio Visual

Bagaimana syarat dan cara agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?

Syarat agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah:

  1. Berdasarkan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater, Saksi atau Korban mengalami trauma akibat tindak pidana yang terjadi;
  2. Berdasarkan penilaian Hakim, keselamatan Saksi atau Korban tidak terjamin apabila berada ditempat umum dan terbuka;
  3. Berdasarkan keputusan LPSK, Saksi atau Korban dinyatakan tidak dapat hadir di persidangan karena alasan keamanan, alasan hambatan fisik, maupun alasan hambatan psikis.

(Pasal 9 PERMA No. 3 Tahun 2017)

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan