Kategori:Pemeriksaan Audio Visual
Bagaimana syarat dan cara agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Syarat agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah:
- Berdasarkan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater, Saksi atau Korban mengalami trauma akibat tindak pidana yang terjadi;
- Berdasarkan penilaian Hakim, keselamatan Saksi atau Korban tidak terjamin apabila berada ditempat umum dan terbuka;
- Berdasarkan keputusan LPSK, Saksi atau Korban dinyatakan tidak dapat hadir di persidangan karena alasan keamanan, alasan hambatan fisik, maupun alasan hambatan psikis.
(Pasal 9 PERMA No. 3 Tahun 2017)
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Dalam hal persidangan pidana sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, apakah korban tindak pidana masih bisa memperoleh ganti rugi?
Bisa. Korban masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7A ayat (3) UU LPSK 31/2014). Selain itu, korban juga dapat mengajukan ganti kerugian pidana melalui mekanisme gugatan perdata ke pengadilan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata). Untuk memperkuat gugatan perdata tersebut, korban dapat menggunakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai (salah satu) bukti.
Jika permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) saya dikabulkan, bagaimana saya memproses pembayarannya?
Anda dapat memproses pembayaran kompensasi tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam hal kompensasi dikabulkan oleh pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. LPSK kemudian menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada korban, keluarga, atau kuasanya. Jika LPSK sudah melaksanakan pemberian kompensasi, maka LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi kepada korban, keluarga atau kuasanya.
Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
- Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
- Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat
- Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
- Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?
Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.
Hakim akan menanyakan:
"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"
"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"
"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"