Kategori:Pemeriksaan Elektronik
Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan elektronik?
Tahapan mengajukan permohonan pemeriksaan dengan perekaman elektronik:
- Anak yang akan diperiksa atau orang tua/walinya meminta kepada Jaksa yang memeriksa perkaranya agar anak tersebut diperiksa dengan alasan elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan;
- Jaksa meminta persetujuan Hakim untuk melakukan pemeriksaan kepada anak melalui perekaman elektronik;
- Jaksa mengurus melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik;
- Jaksa menyampaikan surat panggilan pemeriksaan melalui perekaman elektronik kepada anak yang akan diperiksa dan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya untuk hadir di tempat yang ditentukan dan menjalani pemeriksaan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?
Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Di persidangan saya mendapat pertanyaan apakah pernah berhubungan seksual sebelumnya, apa saya harus menjawabnya?
Apabila pertanyaan itu berasal dari Hakim, maka yang harus Anda lakukan :
- Anda tidak perlu menjawab pertanyaan yang diajukan.
- Anda dapat juga menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diadili.
- Anda dapat meminta Penasehat Hukum Anda untuk meminta Hakim tidak menanyakan hal tersebut. Hakim tidak boleh menanyakan mengenai pengalaman seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.
Apabila pertanyaan atau pernyataan berkaitan pengalaman seksual itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum atau Pengacara, maka Anda dapat meminta kepada Hakim untuk menegur Jaksa atau Pengacara tersebut. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.
Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?
Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:
- Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
- Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
- Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
- Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat
Dan masih banyak lagi.
Jika permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) saya dikabulkan, bagaimana saya memproses pembayarannya?
Anda dapat memproses pembayaran kompensasi tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam hal kompensasi dikabulkan oleh pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. LPSK kemudian menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada korban, keluarga, atau kuasanya. Jika LPSK sudah melaksanakan pemberian kompensasi, maka LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi kepada korban, keluarga atau kuasanya.