Kategori:Pemeriksaan Elektronik
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda dapat membawa surat dari dokter atau psikolog yang menjelaskan tentang kondisi anak dan bahwa anak tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan perekaman elektronik.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara saya memilih pendamping hukum yang sesuai dengan kebutuhan saya?
Anda berhak memilih siapapun untuk menjadi pendamping hukum Anda. Namun, Anda perlu memastikan kembali pendamping yang anda pilih sesuai kebutuhan Anda yaitu dengan mengetahui peran dan sejauh mana kemampuan pendamping tersebut.
- Jika Anda memilih paralegal, maka ia akan dapat mendampingi Anda selama proses hukum, namun tidak dapat menjadi kuasa hukum Anda dalam persidangan
- Jika Anda memilih pengacara, maka Anda akan dapat didampingi secara hukum pada keseluruhan proses peradilan termasuk saat di persidangan
- Jika Anda memilih psikolog, maka ia hanya akan mendampingi Anda terkait dengan kebutuhan psikologis/mental Anda dan dapat membantu untuk memberikan keterangan di proses pemeriksaan di persidangan sebagai ahli jika diminta oleh pengacara Anda.
Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?
Anak dapat diperiksa bersama dengan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya.
Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?
Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:
1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.
2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.
3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp
Apa dampak dari kekerasan bagi korban?
Kekerasan dapat menyebabkan:
- Gangguan kesehatan fisik seperti luka, memar, lebam, dan lainnya
- Gangguan kesehatan reproduksi seperti keguguran, infeksi menular seksual dan kehamilan tidak diinginkan
- Gangguan psikologis seperti trauma, depresi, malu, dan lainnya
- Terhambatnya akses pendidikan, pekerjaan, pergaulan, dan lainnya
- Korban mungkin mengalami reviktimisasi