Kategori:Pemeriksaan Elektronik
Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?
- Anak yang akan diperiksa bersama dengan pihak-pihak lain (seperti orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya) datang ke tempat yang ditentukan dalam surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan;
- Dalam pemeriksaan, anak akan diminta untuk menceritakan apa yang ia lihat, dengar, atau alami;
- Selama menjalani pemeriksaan, anak juga akan diminta untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Keterangan dan jawaban anak akan direkam dan dijadikan alat bukti oleh Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Hasil rekaman tersebut akan disimpan dan diputar di pengadilan sebagai alat bukti, sehingga anak yang diperiksa tidak perlu datang ke ruang sidang untuk diperiksa.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?
Banyak peran yang dapat pendamping lakukan bagi perempuan, diantaranya adalah:
a) Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik
b) Memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban
c) Memberi informasi mengenai hak-hak korban dan memastikan korban mendapat haknya
d) Memberi konsultasi hukum dan informasi mengenai proses peradilan
e) Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan
f) Membantu selama proses hukum seperti pelaporan hingga menyiapkan dokumen pendukung
g) Melakukan koordinasi dengan kepolisian, dinas sosial dan lembaga sosial lain yang dibutuhkan korban
h) Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan dengan baik.
i) Memastikan layanan kesehatan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), misal- nya obat ARV (obat untuk orang dengan infeksi HIV/AIDS) untuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
j) Merujuk korban ke lembaga terkait sesuai kebu- tuhan pemulihan korban
k) Mengantarkan korban ke rumah aman
l) Membantu korban dalam pengajuan permohonan restitusi
m) Mendokumentasikan setiap kegiatan pendampingan
n) Memantau jalannya proses peradilan (Pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)
Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan pada:
- Kasus Perdagangan Orang (Pasal 34 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang)
- Kasus yang korban atau saksinya adalah anak (Pasal 27 ayat (3) huruf b Sistem Peradilan Pidana Anak)
- Kasus Terorisme (Pasal 34A ayat (1) huruf d Undang-Undang Terorisme)
- Penyandang Disabilitas (Pasal 11 PP 39 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan)
- Kondisi di mana saksi dan/atau korban merasa mendapatkan ancaman yang sangat berat (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)
Siapa yang dimaksud penuntut umum?
Penuntut umum adalah Jaksa yang bertugas untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan hasil keputusan dari hakim. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).