KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Elektronik

Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?

Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?

Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?

Anda bisa meminta berapa saja sepanjang kerugian itu bisa dibuktikan. Nantinya Hakim yang akan menilai berapa jumlah ganti rugi yang dapat dikabulkan. (Pasal 99 ayat (1) KUHAP)
Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Apa yang dimaksud dengan penyidikan?

Apa yang dimaksud dengan penyidikan?

Penyidikan adalah proses dimana Penyidik mencari bukti terkait suatu peristiwa pidana untuk mengetahui informasi kejadian pidana tersebut secara lebih jelas dan menemukan siapa pelakunya. Apabila telah terkumpul seluruh bukti dan informasinya, selanjutnya Penyidik atau Polisi akan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum agar diserhkan ke pengadilan.

Menurut Pasal 1angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?

Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?

Hakim tetap menjalankan perannya seperti pada persidangan lainnya. Namun khusus pada sidang yang terdapat perempuan (perempuan sebagai terdakwa atau saksi/korban), Hakim harus mengikuti Perma No. 3 Tahun 2017, yakni Hakim harus bertindak berdasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Dengan kata lain, Hakim harus memperhatikan bahwa perempuan sebagai salah satu kelompok rentan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi. Hakim juga perlu memiliki perspektif gender yang baik dan bertujuan menghapuskan atau mencegah kekerasan terhadap perempuan atas dasar apapun ketika mengadili (PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum)