Kategori:Pemeriksaan Elektronik
Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?
Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?
Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.
Apa itu riwayat kekerasan?
Riwayat kekerasan adalah rekam jejak atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Riwayat kekerasan ini dapat berupa kejadian kekerasan yang sudah berulang atau terjadi lebih dari satu kali. Bentuk kekerasan dapat bermacam-macam, baik secara fisik, emosional, seksual, atau verbal.
Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?
Hakim tetap menjalankan perannya seperti pada persidangan lainnya. Namun khusus pada sidang yang terdapat perempuan (perempuan sebagai terdakwa atau saksi/korban), Hakim harus mengikuti Perma No. 3 Tahun 2017, yakni Hakim harus bertindak berdasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dengan kata lain, Hakim harus memperhatikan bahwa perempuan sebagai salah satu kelompok rentan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi. Hakim juga perlu memiliki perspektif gender yang baik dan bertujuan menghapuskan atau mencegah kekerasan terhadap perempuan atas dasar apapun ketika mengadili (PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum)