KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Elektronik

Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?

Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:

  1. Identitas pemohon Restitusi
  2. Identitas pelaku tindak pidana
  3. Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
  4. Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
  5. Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta

LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.

Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.

Hakim akan menanyakan:

"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"

"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"

"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"

Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya. 

Apakah saya harus membayar kalau mau mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Apakah saya harus membayar kalau mau mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Anda tidak perlu membayar jika mau meminta Kompensasi.