Kategori:Pemeriksaan Elektronik
Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?
Pemeriksaan elektronik dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri atau kantor Polisi di tempat anak tersebut tinggal. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun anak yang diperiksa tinggal di Makassar, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?
Ya bisa, jika:
Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.
Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.
Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?
Iya, tidak apa-apa.
Justru dengan melaporkan kasus kekerasan Anda, hal tersebut dapat segera memproses pelaku ke jalur hukum dan dapat mencegah kekerasan yang lebih parah di masa depan, baik bagi Anda maupun untuk orang lain yang mungkin menjadi korban.
Anda juga dapat mendapatkan akses ke jaringan dukungan yang luas, termasuk lembaga hukum, penyedia layanan sosial, keluarga, dan teman-teman yang peduli.
Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?
Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:
1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.
2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.
3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp
Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.