KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Elektronik

Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Anda bisa didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau orang lain yang Anda percaya sebagai pendamping Anda pada saat diperiksa dengan perekaman elektronik.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?

Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.

Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?

Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?

Ya bisa, jika:

Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.

Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.

Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?

Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?

Anda bisa meminta berapa saja sepanjang kerugian itu bisa dibuktikan. Nantinya Hakim yang akan menilai berapa jumlah ganti rugi yang dapat dikabulkan. (Pasal 99 ayat (1) KUHAP)