Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?
Anak dapat diperiksa bersama dengan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?
Tidak. Kompensasi hanya dapat dimohonkan korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, dan korban tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 7 ayat (1) UU LPSK 31/2014).
Khusus korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan ketika terpidana tidak mampu melunasi kewajiban membayar resitusi (ganti kerugian), sehingga negara melalui Dana Bantuan Korban yang akan melakukan pemenuhan tersebut (Pasal 35 UU TPKS 12/2022).
Apa itu gender?
Gender adalah pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Hal ini mencakup norma, perilaku, dan peran yang terkait dengan identitas seseorang sebagai perempuan maupun laki-laki dan hubungan antar kedua identitas tersebut. Konsep gender dapat berubah dan bervariasi dikarenakan hal ini ditentukan masyarakat.
Mengapa perkawinan di bawah usia 18 tahun disebut perkawinan anak?
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang berada dalam kandungan. Dan ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak Internasional yang telah diratifikasi atau disetujui oleh pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, seluruh perkawinan yang dilakukan oleh anak perempuan atau laki-laki yang berada di bawah usia 18 tahun disebut dengan perkawinan anak.
Apakah ada aturan untuk hakim melakukan sidang kasus perempuan?
Ada, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang mengatur bagaimana hakim memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, saksi maupun korban dan para pihak. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan berhadapan dengan Hukum.