Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?
Anak dapat diperiksa bersama dengan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan persidangan?
Persidangan atau pemeriksaan di sidang pengadilan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim baik secara langsung di gedung Pengadilan maupun persidangan secara elektronik (video jarak jauh). Dalam perkara pidana, pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Bagaimana proses penyidikan berjalan?
Penyidikan dimulai ketika terdapat hasil penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa pidana. Pada tahap penyidikan, terdapat beberapa upaya paksa yang dapat dilakukan oleh Penyidik, yaitu:
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan badan maupun tempat tinggal
- Penyitaan
Namun, untuk melakukan hal itu maka Penyidik harus mematuhi syarat dan prosedur yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Selain upaya paksa itu, Penyidik juga melakukan pemanggilan baik kepada saksi atau tersangka untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan status tersangka.
Jika suami tidak memberikan biaya hidup atau nafkah dan pergi tanpa alasan yang jelas selama 4 bulan berturut-turut tanpa memberikan kabar, apakah saya sebagai istri dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun penjara.
Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?
Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.
Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.
Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.