Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?
Anda tidak perlu membayar jika meminta pemeriksaan dengan perekaman elektronik.
Tidak ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban orang yang berperkara untuk membayar pemeriksaan dengan perekaman elektronik.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa saja yang bentuk dari riwayat seksual?
- Hubungan dengan pihak lain. Misal: Pacar, mantan, tunangan, suami
- Orientasi seksual. Misal: Heteroseksual, lesbian, biseksual
- Riwayat hubungan seksual. Misal: Pernah atau tidaknya berhubungan seksual dengan orang lain
- Riwayat identitas seksual. Misal: Seorang transpuan yang dulunya adalah laki-laki
*untuk poin 4 terkadang masih tetap ditanyakan namun hanya sebatas untuk memastikan identitas PBH.
Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?
Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?
Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:
1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.
2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.
3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp
Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan yang dikenal dengan istilah catcalling dan termasuk ke dalam perbuatan seksual secara non fisik dalam UU TPKS.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual non fisik dapat Anda simak di link Channel Youtube IJRS TV