KataHukum
Favorit

Kategori:Tentang Proses Hukum

Siapa yang dimaksud dengan hakim?

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.

Bagaimana proses penyidikan berjalan?

Bagaimana proses penyidikan berjalan?

Penyidikan dimulai ketika terdapat hasil penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa pidana. Pada tahap penyidikan, terdapat beberapa upaya paksa yang dapat dilakukan oleh Penyidik, yaitu:

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  3. Penggeledahan badan maupun tempat tinggal
  4. Penyitaan

Namun, untuk melakukan hal itu maka Penyidik harus mematuhi syarat dan prosedur yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Selain upaya paksa itu, Penyidik juga melakukan pemanggilan baik kepada saksi atau tersangka untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan status tersangka.

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).

Apa yang dapat dilakukan ketika salah tangkap atau salah proses hukum?

Apa yang dapat dilakukan ketika salah tangkap atau salah proses hukum?

Anda dapat mengajukan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP. Ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diajukan di tahap pra peradilan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai ganti rugi dapat dicek di Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.