KataHukum
Favorit

Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang harus saya bawa jika mau melaporkan tindak pidana?

Apa yang harus saya bawa jika mau melaporkan tindak pidana?

Dalam praktiknya, banyak aparat penegak hukum yang enggan memproses laporan tindak pidana jika tidak disertai dengan bukti. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda membawa bukti-bukti yang sekiranya dapat memperkuat laporan Anda. Misalnya Anda melaporkan kasus penipuan, maka sebaiknya Anda membawa pula bukti-bukti seperti slip transfer, screenshot percakapan Anda dengan pelaku penipuan, dan bukti lainnya.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:

  • Saksi dan/atau korban langsung;
  • Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
  • Keluarga pemohon;
  • Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
  • Instansi terkait lainnya.
Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Jika Anda bersedia menjadi saksi di persidangan, sebelum diperiksa Anda akan diambil sumpah atau janji menurut keyakinan masing-masing. Hakim akan menanyakan identitas Anda, kondisi sehat atau tidak untuk menjalani pemeriksaan, serta hubungan Anda dengan terdakwa. Karena anda telah diambil sumpah atau janjinya, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apabila diketahui anda telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, Anda dapat dipidana pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan, apabila keterangan palsu itu terbukti merugikan tersangka/terdakwa yang sedang diperiksa, Anda dapat dipidana penjara hingga 9 tahun (Pasal 242 KUHP).