KataHukum
Favorit

Kategori:Tentang Proses Hukum

Siapa yang dimaksud penasehat hukum?

Penasehat hukum atau yang biasa disebut advokat adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Undang-undang yang mengatur hal ini dapat dilihat di UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tautan atau Referensi

  1. UU No. 18 Tahun 2003, https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003
  2. UU No. 16 tahun 2011, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39234

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan