Kategori:Tentang Proses Hukum
Siapa yang dimaksud penasehat hukum?
Penasehat hukum atau yang biasa disebut advokat adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Undang-undang yang mengatur hal ini dapat dilihat di UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tautan atau Referensi
- UU No. 18 Tahun 2003, https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003
- UU No. 16 tahun 2011, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39234