Kategori:Tentang Proses Hukum
Siapa yang dimaksud penasehat hukum?
Penasehat hukum atau yang biasa disebut advokat adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Undang-undang yang mengatur hal ini dapat dilihat di UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tautan atau Referensi
- UU No. 18 Tahun 2003, https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003
- UU No. 16 tahun 2011, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39234
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu stereotip gender?
Stereotip gender adalah asumsi, anggapan atau cap negatif terhadap gender tertentu yang bersifat merugikan dan merendahkan.
Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?
Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:
- Tidak diperolehnya bukti yang cukup
- Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
- Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
- Tersangka meninggal dunia
- Peristiwa telah kedaluwarsa
Di persidangan saya mendapat pertanyaan apakah pernah berhubungan seksual sebelumnya, apa saya harus menjawabnya?
Apabila pertanyaan itu berasal dari Hakim, maka yang harus Anda lakukan :
- Anda tidak perlu menjawab pertanyaan yang diajukan.
- Anda dapat juga menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diadili.
- Anda dapat meminta Penasehat Hukum Anda untuk meminta Hakim tidak menanyakan hal tersebut. Hakim tidak boleh menanyakan mengenai pengalaman seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.
Apabila pertanyaan atau pernyataan berkaitan pengalaman seksual itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum atau Pengacara, maka Anda dapat meminta kepada Hakim untuk menegur Jaksa atau Pengacara tersebut. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.