Kategori:Tentang Proses Hukum
Apa bedanya penasehat hukum dengan pengacara dan advokat?
Secara umum tidak ada perbedaan pemaknaan istilah bagi penasihat hukum atau pengacara. Semuanya disebut dengan istilah "advokat" setelah berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tautan atau Referensi
- Pasal 32 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah saya akan dianggap bukan perempuan baik-baik oleh hakim jika saya melaporkan kasus perkosaan/pelecehan seksual?
Dalam persidangan, pada dasarnya hakim tidak boleh memberi pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau mengandung stereotip gender seperti menganggap Anda bukan perempuan baik. Jika hakim menanyakan atau memberi pernyataan yang bersifat stereotip gender, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke pendamping Anda.
Apa yang terjadi kepada terdakwa jika putusan menyatakan tidak bersalah?
Setelah putusan dibacakan, seketika itu juga terdakwa dibebaskan dan berhak mendapatkan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Tindak pidana apa saja yang dapat dilaporkan ke polisi?
Hampir semua tindak pidana dapat dilaporkan sepanjang dalam peraturan (undang-undang) menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat diberikan hukuman pidana. Tindak pidana bisa dilaporkan oleh siapapun baik korban maupun bukan korban.
Proses perkara tindak pidana bergantung pada bentuk laporan yaitu:
- Delik aduan, merupakan delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, misalnya perzinahan.
- Delik biasa, merupakan delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan, misalnya pembunuhan.
Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?
Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.