KataHukum
Favorit

Kategori:Tentang Proses Hukum

Apa bedanya penasehat hukum dengan pengacara dan advokat?

Secara umum tidak ada perbedaan pemaknaan istilah bagi penasihat hukum atau pengacara. Semuanya disebut dengan istilah "advokat" setelah berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 32 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana cara saya memilih pendamping hukum yang sesuai dengan kebutuhan saya?

Bagaimana cara saya memilih pendamping hukum yang sesuai dengan kebutuhan saya?

Anda berhak memilih siapapun untuk menjadi pendamping hukum Anda. Namun, Anda perlu memastikan kembali pendamping yang anda pilih sesuai kebutuhan Anda yaitu dengan mengetahui peran dan sejauh mana kemampuan pendamping tersebut.

  1. Jika Anda memilih paralegal, maka ia akan dapat mendampingi Anda selama proses hukum, namun tidak dapat menjadi kuasa hukum Anda dalam persidangan
  2. Jika Anda memilih pengacara, maka Anda akan dapat didampingi secara hukum pada keseluruhan proses peradilan termasuk saat di persidangan
  3. Jika Anda memilih psikolog, maka ia hanya akan mendampingi Anda terkait dengan kebutuhan psikologis/mental Anda dan dapat membantu untuk memberikan keterangan di proses pemeriksaan di persidangan sebagai ahli jika diminta oleh pengacara Anda.
Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?

Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?

Hakim tetap menjalankan perannya seperti pada persidangan lainnya. Namun khusus pada sidang yang terdapat perempuan (perempuan sebagai terdakwa atau saksi/korban), Hakim harus mengikuti Perma No. 3 Tahun 2017, yakni Hakim harus bertindak berdasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Dengan kata lain, Hakim harus memperhatikan bahwa perempuan sebagai salah satu kelompok rentan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi. Hakim juga perlu memiliki perspektif gender yang baik dan bertujuan menghapuskan atau mencegah kekerasan terhadap perempuan atas dasar apapun ketika mengadili (PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum)

Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?

Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?