Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan yang dikenal dengan istilah catcalling dan termasuk ke dalam perbuatan seksual secara non fisik dalam UU TPKS.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual non fisik dapat Anda simak di link Channel Youtube IJRS TV
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah hakim laki-laki akan membela pelaku laki-laki di persidangan?
Hakim harus adil dan tidak boleh memihak. Hakim harus memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (Pasal 2 juncto pasal 5 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).
Apa itu ketidakberdayaan psikis?
Ketidakberdayaan psikis adalah kondisi di mana seseorang merasa tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti trauma, depresi, kecemasan, atau perasaan putus asa. Termasuk stress secara mental dan emosional.
Saya menjadi korban tindak kriminal tetapi penyidikan atau penuntutan atas laporan saya dihentikan, apa yang harus saya lakukan?
Anda dapat mengajukan upaya hukum pra peradilan terhadap penghentian penyidikan tersebut.
Apa yang dimaksud penuntutan dalam proses hukum?
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.