Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan yang dikenal dengan istilah catcalling dan termasuk ke dalam perbuatan seksual secara non fisik dalam UU TPKS.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual non fisik dapat Anda simak di link Channel Youtube IJRS TV
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022