KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

dan/atau

Pelaku dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008, https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008
  2. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya harus berobat ke rumah sakit karena menjadi korban tindak pidana. Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit?

Saya harus berobat ke rumah sakit karena menjadi korban tindak pidana. Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit?

Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya rumah sakit Anda (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)

Apa itu kekerasan fisik?

Apa itu kekerasan fisik?

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik, jatuh sakit, atau luka berat

Apa tahapan hukum (proses hukum) setelah pelaku tindak kriminal ditemukan?

Apa tahapan hukum (proses hukum) setelah pelaku tindak kriminal ditemukan?

Proses selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku akan dilakukan penyusunan dokumen Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas perkara tersebut kemudian akan diberikan kepada penuntut umum di kejaksaan untuk dilanjutkan proses berikutnya yaitu pra-penuntutan.

Saya pernah dipukul pacar berkali-kali sejak dulu, apakah ketika melapor sekarang saya harus menceritakan semuanya?

Saya pernah dipukul pacar berkali-kali sejak dulu, apakah ketika melapor sekarang saya harus menceritakan semuanya?

Anda perlu menceritakan riwayat kekerasan Anda, karena pada dasarnya hal tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai apa yang terjadi dan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan hukuman bagi pelaku. Apabila Anda merasa tidak nyaman dan terganggu, Anda dapat memilih untuk hanya memberikan ringkasan atau menjelaskan bagian-bagian yang paling penting.