KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

dan/atau

Pelaku dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008, https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008
  2. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan