KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Jika suami tidak memberikan biaya hidup atau nafkah dan pergi tanpa alasan yang jelas selama 4 bulan berturut-turut tanpa memberikan kabar, apakah saya sebagai istri dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun penjara.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang harus saya bawa jika mau melaporkan tindak pidana?

Apa yang harus saya bawa jika mau melaporkan tindak pidana?

Dalam praktiknya, banyak aparat penegak hukum yang enggan memproses laporan tindak pidana jika tidak disertai dengan bukti. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda membawa bukti-bukti yang sekiranya dapat memperkuat laporan Anda. Misalnya Anda melaporkan kasus penipuan, maka sebaiknya Anda membawa pula bukti-bukti seperti slip transfer, screenshot percakapan Anda dengan pelaku penipuan, dan bukti lainnya.

Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?

Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?

Pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan pada:

  1. Kasus Perdagangan Orang (Pasal 34 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang)
  2. Kasus yang korban atau saksinya adalah anak (Pasal 27 ayat (3) huruf b Sistem Peradilan Pidana Anak)
  3. Kasus Terorisme (Pasal 34A ayat (1) huruf d Undang-Undang Terorisme)
  4. Penyandang Disabilitas (Pasal 11 PP 39 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan)
  5. Kondisi di mana saksi dan/atau korban merasa mendapatkan ancaman yang sangat berat (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)
Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?

Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?

Ketika diperiksa sebagai Saksi:

  1. Anda bukan pihak yang bersalah. Sebaliknya, keterangan Anda diharapkan dapat membantu penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pihak yang bersalah;
  2. Anda diharapkan untuk memberi keterangan dengan jujur;
  3. Anda tidak harus didampingi oleh pengacara/pendamping, walaupun tidak ada larangan jika Anda ingin didampingi oleh pengacara/pendamping;
  4. Anda tidak akan ditahan.

 

Ketika diperiksa sebagai Tersangka:

  1. Anda merupakan pihak yang diduga bersalah, sehingga keterangan yang Anda berikan bisa jadi digunakan sebagai bukti untuk menghukum Anda;
  2. Anda tidak memiliki kewajiban untuk memberi keterangan dengan jujur. Anda bahkan berhak untuk tidak menjawab apabila jawaban Anda dapat merugikan posisi Anda;
  3. Anda disarankan untuk didampingi oleh pengacara/pendamping. Aparat penegak hukum tidak berhak melarang Anda untuk didampingi;
  4. Anda bisa ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?

Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?