KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa contoh dari reviktimisasi?

Apa contoh dari reviktimisasi?

  1. Perempuan sebagai korban disalahkan karena tidak melakukan perlawanan terhadap kekerasan yang dialami
  2. Perempuan sebagai korban harus menceritakan kembali peristiwa yang dialami terus-menerus sehingga merasa kelelahan, tertekan dan depresi
  3. Perempuan sebagai korban dibentak dan disudutkan saat menjalani proses hukum
  4. Korban mendapatkan ancaman dan dilaporkan balik oleh pelaku 
  5. Selain menjadi korban diskriminasi, korban juga dipecat dari pekerjaan ataupun diberhentikan untuk bersekolah dan

Dan masih banyak lagi lainnya

Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?

Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?

Pertama, jika permohonan yang diterima sudah lengkap, sesuai dengan ketentuan pasal 23 PP Nomor 7 Tahun 2018, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif tersebut kemudian menghasilkan keputusan LPSK yang disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak restitusi (ganti kerugian), per pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada penuntut umum jika belum ada keputusan dari pengadilan, berdasarkan ketentuan pasal 27, atau kepada pengadilan yang berwenang dalam hal sudah dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pelaku bersalah, sesuai denagn ketentuan pasal 28. LPSK kemudian akan memberikan salinan putusan atau penetapan pada korban, keluarga, atau kuasanya dan pelaku, dimana setelah pelaku harus menjalankan proses restitusi dalam waktu 30 hari sejak diterima salinan tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 32 PP nomor 7 Tahun 2018.

Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?

Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?

Belum tentu. Bisa saja pelaku tidak membayar restitusi walau jangka waktu 30 hari sudah lewat.

Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?

Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?

Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga atau masyarakat, sehingga korban tidak lagi merasa terkucilkan atau takut bersosialisasi dengan orang lain.