Kategori:Contoh Tindak Pidana
Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Tautan atau Referensi
- Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022