KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 82 ayat 1 & Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya harus ke mana jika mau meminta restitusi (ganti kerugian)?

Saya harus ke mana jika mau meminta restitusi (ganti kerugian)?

Apa yang dimaksud dengan pra peradilan?

Apa yang dimaksud dengan pra peradilan?

Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk

1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya: suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penyitaan serta penggeledahan, dan penetapan tersangka

2. Memeriksa permohonan ganti rugi atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Siapa yang dimaksud penasehat hukum?

Siapa yang dimaksud penasehat hukum?

Penasehat hukum atau yang biasa disebut advokat adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Undang-undang yang mengatur hal ini dapat dilihat di UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

1. Jika Anda tidak menginginkan hal tersebut, Anda dapat menolak ajakan dan block pesan/pengguna tersebut

2. Simpan bukti-bukti ajakan tersebut dalam bentuk screenshot atau rekaman

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.