KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Saya dijanjikan akan diberikan uang bila saya mau memberikan foto telanjang saya, namun ketika saya memberikan foto tersebut, saya dipaksa untuk berhubungan badan, bila tidak mau maka foto saya akan disebar. Karena saya tidak mau, foto tersebut telah disebar. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana pencara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.

Apa saja yang bentuk dari riwayat seksual?

Apa saja yang bentuk dari riwayat seksual?

  1. Hubungan dengan pihak lain. Misal: Pacar, mantan, tunangan, suami
  2. Orientasi seksual. Misal: Heteroseksual, lesbian, biseksual
  3. Riwayat hubungan seksual. Misal: Pernah atau tidaknya berhubungan seksual dengan orang lain
  4. Riwayat identitas seksual. Misal: Seorang transpuan yang dulunya adalah laki-laki

*untuk poin 4 terkadang masih tetap ditanyakan namun hanya sebatas untuk memastikan identitas PBH.

Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.

Hakim akan menanyakan:

"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"

"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"

"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"