Kategori:Contoh Tindak Pidana
Di depan kos saya, ada laki-laki yang tiba-tiba menunjukkan kelaminnya kepada saya hingga mengeluarkan sperma. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 406 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan diancam penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-
Tautan atau Referensi
- Pasal 406 & 79 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Tindak pidana apa saja yang dapat dilaporkan ke polisi?
Hampir semua tindak pidana dapat dilaporkan sepanjang dalam peraturan (undang-undang) menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat diberikan hukuman pidana. Tindak pidana bisa dilaporkan oleh siapapun baik korban maupun bukan korban.
Proses perkara tindak pidana bergantung pada bentuk laporan yaitu:
- Delik aduan, merupakan delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, misalnya perzinahan.
- Delik biasa, merupakan delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan, misalnya pembunuhan.
Bagaimana syarat dan cara agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Syarat agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah:
- Berdasarkan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater, Saksi atau Korban mengalami trauma akibat tindak pidana yang terjadi;
- Berdasarkan penilaian Hakim, keselamatan Saksi atau Korban tidak terjamin apabila berada ditempat umum dan terbuka;
- Berdasarkan keputusan LPSK, Saksi atau Korban dinyatakan tidak dapat hadir di persidangan karena alasan keamanan, alasan hambatan fisik, maupun alasan hambatan psikis.
(Pasal 9 PERMA No. 3 Tahun 2017)
Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Di persidangan saya mendapat pertanyaan apakah pernah berhubungan seksual sebelumnya, apa saya harus menjawabnya?
Apabila pertanyaan itu berasal dari Hakim, maka yang harus Anda lakukan :
- Anda tidak perlu menjawab pertanyaan yang diajukan.
- Anda dapat juga menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diadili.
- Anda dapat meminta Penasehat Hukum Anda untuk meminta Hakim tidak menanyakan hal tersebut. Hakim tidak boleh menanyakan mengenai pengalaman seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.
Apabila pertanyaan atau pernyataan berkaitan pengalaman seksual itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum atau Pengacara, maka Anda dapat meminta kepada Hakim untuk menegur Jaksa atau Pengacara tersebut. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.