Kategori:Contoh Tindak Pidana
Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Tautan atau Referensi
- UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39849/uu-no-21-tahun-2007
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?
Belum tentu. Pertama, sesuai dengan ketentuan di pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018, Restitusi harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan kepada Penuntut Umum atau Hakim pengadilan yang berwenang. Restitusi (ganti kerugian) juga hanya diberikan dalam hal pelaku terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Terlebih lagi, berdasarkan pasal 31, Pengadilan juga memeriksa permohonan restitusi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan penetapan atau putusan yang memerintahkan pelaku untuk memberikan restitusi.
Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?
- Anak yang akan diperiksa bersama dengan pihak-pihak lain (seperti orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya) datang ke tempat yang ditentukan dalam surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan;
- Dalam pemeriksaan, anak akan diminta untuk menceritakan apa yang ia lihat, dengar, atau alami;
- Selama menjalani pemeriksaan, anak juga akan diminta untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Keterangan dan jawaban anak akan direkam dan dijadikan alat bukti oleh Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Hasil rekaman tersebut akan disimpan dan diputar di pengadilan sebagai alat bukti, sehingga anak yang diperiksa tidak perlu datang ke ruang sidang untuk diperiksa.
Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?
Anda dapat menyampaikan riwayat kekerasan kepada pengacara atau penasihat hukum ataupun jaksa yang mewakili Anda dalam persidangan. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah hal tersebut relevan atau sesuai untuk disampaikan di persidangan.
Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh hakim adalah:
- Bersikap atau memberikan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan, mengancam atau menyalahkan perempuan
- Membenarkan perlakuan yang merugikan perempuan karena alasan budaya, adat, praktik tradisional, penafsiran ahli yang bias gender dan lainnya
- Menanyakan dan mempertimbangkan riwayat seksual yang dimiliki perempuan korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
- Memberikan pertanyaan atau pernyataan yang mengandung stereotip gender
(Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017)