Kategori:Contoh Tindak Pidana
Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Tautan atau Referensi
- UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39849/uu-no-21-tahun-2007
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya harus berobat ke rumah sakit karena menjadi korban tindak pidana. Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya rumah sakit Anda (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?
Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan?
Penyidik akan memberitahu Anda melalui surat pemberitahuan perkembangan. Anda juga dapat mengecek langsung melalui website Polri pada link ini untuk mengetahui informasi perkembangan penanganan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?
Anda dapat menyampaikan riwayat kekerasan kepada pengacara atau penasihat hukum ataupun jaksa yang mewakili Anda dalam persidangan. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah hal tersebut relevan atau sesuai untuk disampaikan di persidangan.