KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Tautan atau Referensi

  1. UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39849/uu-no-21-tahun-2007

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana proses penyelidikan berjalan?

Bagaimana proses penyelidikan berjalan?

Penyelidikan dimulai apabila ada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi, atau apabila kepolisian mengetahui sendiri adanya peristiwa tersebut. Polisi kemudian mencari bukti-bukti serta bertanya kepada orang-orang yang sekiranya mengetahui informasi tentang hal tersebut seperti kepada saksi, korban, atau terduga pelaku.

Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami

2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda

3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor

Siapa yang bisa mengajukan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Siapa yang bisa mengajukan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Korban yang bisa mengajukan kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP No. 7 Tahun 2018, yang bisa mengajukan adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan dalam PP No. 35 Tahun 2020 adalah korban Tindak Pidana Terorisme.

Saya diperkosa dalam kondisi saya mabuk, apakah hal tersebut adalah salah saya?

Saya diperkosa dalam kondisi saya mabuk, apakah hal tersebut adalah salah saya?

Tidak, hal tersebut bukan merupakan kesalahan Anda, dan Anda dapat melaporkan pelaku.

Diperkosa dalam keadaan mabuk dapat dianggap sebagai kondisi ketidakberdayaan. Ketidakberdayaan tidak hanya terbatas pada kondisi fisik atau mental yang melemahkan, tetapi juga dapat mencakup situasi di mana seseorang tidak dapat mempertahankan kendali atas dirinya sendiri atau situasi di sekitarnya. Keadaan mabuk adalah contoh dari situasi di mana seseorang mungkin menjadi tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dari bahaya atau eksploitasi.

Dalam konteks pelecehan seksual, keadaan mabuk dapat menyebabkan seseorang menjadi lebih rentan terhadap serangan seksual karena kemampuan mereka untuk membuat keputusan dan mempertahankan batasan pribadi dapat terpengaruh.