KataHukum
Favorit

Kategori:Contoh Tindak Pidana

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Tautan atau Referensi

  1. UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39849/uu-no-21-tahun-2007

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Kemana saya dapat melaporkan tindak pidana?

Kemana saya dapat melaporkan tindak pidana?

Anda dapat melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian sektor (atau yang juga disebut sebagai Polsek) pada kecamatan yang sama dengan lokasi terjadinya tindak pidana. Anda dapat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di kantor polisi tersebut.

Laporan dapat disampaikan dengan cara:

  • Datang langsung ke kantor polisi
  • Menelepon ke Call Center (110)
  • Secara online ke media sosial kantor polisi setempat seperti Facebook, Twitter, atau Instagram
Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:

  1. Penyakit, misalnya Alzheimer
  2. Disabilitas mental, misalnya down syndrome
  3. Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
  4. Ketidakmampuan mengatasi trauma
  5. Depresi
  6. Kecemasan
  7. Gangguan kepribadian
  8. Ketidakmampuan mengatasi stres
  9. Perasaan Putus Asa
  10. Ketidakmampuan mengatasi masalah
Ketika saya diancam oleh orang lain, baik yang saya kenal maupun tidak, apa yang harus saya lakukan?

Ketika saya diancam oleh orang lain, baik yang saya kenal maupun tidak, apa yang harus saya lakukan?

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya screenshot atau rekaman perkataan ancamannya

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang anda percaya dan meminta bantuan.

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum. 
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:

  1. Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
  2. Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
  3. Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)

Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.