Kategori:Alur Proses Hukum
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:
- Tidak diperolehnya bukti yang cukup
- Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
- Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
- Tersangka meninggal dunia
- Peristiwa telah kedaluwarsa
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bolehkah saya memilih untuk tidak menggunakan jasa pendamping hukum?
Anda berhak memilih untuk didampingi pendamping atau tidak. Jika Anda merasa mampu untuk menghadapi kasus ataupun proses hukum seorang diri, Anda dapat memilih untuk tidak menggunakan pendamping.
Namun, perlu dipahami bahwa dengan tidak didampingi, Anda mungkin saja dapat mengalami hal-hal berikut:
- Proses hukum tidak ramah terhadap korban, terutama bagi korban anak-anak dan/atau perempuan;
- Anda akan kebingungan saat menjalani persidangan dan tidak mendapatkan hak- hak anda selama maupun setelah menjalani proses hukum;
- Anda dapat mengalami kesulitan dalam memberikan kesaksian, terutama jika mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti penghakiman, praktik menyalahkan korban;
- Jika tidak ada pendamping, maka perempuan akan kesulitan membangun kepercayaan diri dan menyimpan trauma akibat kurangnya dukungan psiko-sosial.
Apakah masalah yang saya alami pasti bisa diproses oleh polisi?
Bisa diproses oleh polisi, jika pelaku melanggar aturan dalam undang-undang yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat bukti yang cukup, dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan elektronik?
Tahapan mengajukan permohonan pemeriksaan dengan perekaman elektronik:
- Anak yang akan diperiksa atau orang tua/walinya meminta kepada Jaksa yang memeriksa perkaranya agar anak tersebut diperiksa dengan alasan elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan;
- Jaksa meminta persetujuan Hakim untuk melakukan pemeriksaan kepada anak melalui perekaman elektronik;
- Jaksa mengurus melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik;
- Jaksa menyampaikan surat panggilan pemeriksaan melalui perekaman elektronik kepada anak yang akan diperiksa dan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya untuk hadir di tempat yang ditentukan dan menjalani pemeriksaan.
Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?
Pemeriksaan elektronik dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri atau kantor Polisi di tempat anak tersebut tinggal. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun anak yang diperiksa tinggal di Makassar, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.