KataHukum
Favorit

Kategori:Ketidakberdayaan

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:

  1. Penyakit, misalnya Alzheimer
  2. Disabilitas mental, misalnya down syndrome
  3. Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
  4. Ketidakmampuan mengatasi trauma
  5. Depresi
  6. Kecemasan
  7. Gangguan kepribadian
  8. Ketidakmampuan mengatasi stres
  9. Perasaan Putus Asa
  10. Ketidakmampuan mengatasi masalah

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Ketidakberdayaan psikis adalah kondisi di mana seseorang merasa tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti trauma, depresi, kecemasan, atau perasaan putus asa. Termasuk stress secara mental dan emosional.

Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?

Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?

Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:

1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.

2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.

3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum. 
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:

  1. Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
  2. Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
  3. Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)

Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.