Kategori:Ketidakberdayaan
Saya diperkosa dan dibius dengan obat, apakah saya termasuk tidak berdaya?
Ya, Anda mengalami ketidakberdayaan sehingga hakim perlu mempertimbangkan kondisi anda.
Tautan atau Referensi
- Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu reviktimisasi?
Reviktimisasi adalah kondisi dimana seorang korban menjadi korban kembali. Hal ini terjadi ketika seorang korban mendapatkan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan, dianggap sebagai penyebab atas kejadian yang menimpanya, korban harus menceritakan kejadian yang dialami berulangkali secara detail, sehingga membuat korban tidak nyaman dan trauma.
Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?
Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.
Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?
Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:
- Penyakit, misalnya Alzheimer
- Disabilitas mental, misalnya down syndrome
- Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
- Ketidakmampuan mengatasi trauma
- Depresi
- Kecemasan
- Gangguan kepribadian
- Ketidakmampuan mengatasi stres
- Perasaan Putus Asa
- Ketidakmampuan mengatasi masalah